Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diusulkan Bentuk Tim Pengkaji Dampak Hukuman Mati

Kompas.com - 22/09/2016, 19:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk tim independen.

Tim itu untuk mengkaji apakah hukuman mati benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika, atau sebaliknya.

Usul itu disampaikan Todung saat dirinya beserta pakar hukum lain bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (22/9/2016).

"Saya usul, apakah Presiden mau membuat studi independen dan obyektif mengenai dampak hukuman mati terhadap efek jera, termasuk dalam kasus narkoba," ujar Todung usai pertemuan dengan Presiden.

(Baca: Praktisi Hukum: Selama Sistem Peradilan Masih Bermasalah, Hukuman Mati Jangan Diterapkan)

Sebab, Todung meyakini, hukuman mati sama sekali tidak memberi efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkotika.

Tindak kejahatan narkotika merupakan bisnis terstruktur dan melibatkan banyak pihak dan hanya dapat diselesaikan dengan pembenahan sistem.

Hasil penelitian tim independen itulah, menurut Todung, yang akan dijadikan pintu masuk penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Todung menambahkan, Presiden tidak boleh hanya menerima data dan informasi dari Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional, terkait efektivitas hukuman mati.

Presiden harus mencari tahu sendiri apakah hukuman mati benar-benar efektif memberikan efek jera sehingga tindak pidana narkotika terhapus dari Tanah Air.

"Malaysia sudah melakukan. Mereka mengundang ahli-ahli untuk melakukan studi independen. Kalau hanya bergantung pada informasi dari Kejaksaan Agung, BNN, Presiden tidak akan mendapatkan informasi yang obyektif," ujar Todung.

Todung mengatakan, Presiden tampak mendengarkan usulannya itu dengan baik. Namun tidak ada respons dari Presiden. Jokowi hanya mengatakan bahwa segala usulan akan didengar pemerintah.

"Presiden mendengar itu. Dia mengatakan bahwa dia akan kembali mengundang kami untuk mengadakan diskusi mengenai seluruh isu yang kami bicarakan bersama-sama tadi," ujar Todung.

(Baca: Angka Kejahatan Narkoba Tetap Tinggi, Hukuman Mati Dinilai Tak Berikan Efek Jera)

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. Dan gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) empat terpidana yang dieksekusi.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com