JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana menyelaraskan penggunaan wahana terbang nirawak (drone) dengan berbagai instansi, khususnya yang menangani penanggulangan bencana.
Pembahasan ini dilakukan bersama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) TNI.
Deputi Bidang Penanganan Darurat Bencana BNPB, Tri Budiarto mengatakan, penggunaan drone lazim dilakukan berbagai institusi untuk mendukung data penanggulangan bencana, mulai mitigasi hingga penanganan pasca bencana.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada regulasi terkait penggunaan drone dalam penanganan bencana.
"Pengguna drone ini banyak. Ada NGO, perguruan tinggi, lembaga negara, kementerian, tentara, polisi. Akan tetapi sampai saat ini belum ada regulasi untuk penanganan bencana," ujar Tri, dalam seminar 'Pemanfaatan Drone dalam Penanggulangan Bencana', di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Tak adanya regulasi tersebut membuat penggunaan drone dalam penanggulangan bencana belum efektif dan efisien.
Alhasil, banyak data lintas institusi yang saling tumpang tindih dan minim validitas.
Padahal, data tersebut kerap kali diperlukan untuk melancarkan operasi penanggulangan bencana di Indonesia.
"Data ini kan menjadi bertaburan dalam mozaik yang tidak terukur. Tidak terintegrasikan," kata Tri.
Atas dasar itu, lanjut Tri, kerja sama dan optimalisasi fungsi drone menjadi penting bagi BNPB.
Hal ini dilakukan agar ada standarisasi pemanfaatan drone dalam penanggulangan bencana.
"Kerja sama dan optimalisasi fungsi drone telah menjadi kebutuhan mendesak bagi BNPB. Karena BNPB enggak bisa berjalan sendiri, optimalisasi teknologi menjadi penting," kata Tri.
Selain itu, standarisasi juga dimaksudkan agar data yang terintegrasi dapat digunakan oleh para pihak berkepentingan.
"Kalau data diintegrasikan, maka akan lebih sahih untuk kepentingan yang lebih makro," kata Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.