Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Parpol yang Dapat Amanah Lakukan Pendidikan Politik, Jangan Dibebani Cari Anggaran

Kompas.com - 04/10/2016, 16:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik rencana pemerintah meningkatkan anggaran bagi partai politik.

Peningkatan anggaran akan mengurangi beban yang harus ditanggung partai.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, tugas partai politik adalah memberikan pendidikan politik bagi seluruh warga melalui kaderisasi kepartaian.

Di sisi lain, partai harus berupaya mencari dana besar secara mandiri agar tugas tersebut bisa dilaksanakan.

"Janganlah parpol yang mendapatkan amanah luhur dari negara untuk melakukan pendidikan politik kepada seluruh warga bangsa itu juga dibebani bagaimana mencari anggaran untuk melaksanakannya (pendidikan politik)," ujar Romahurmuziy alias Romy, usai menghadiri Bimbingan Teknis DPRD PPP, di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2016).

Menurut dia, optimalisasi tugas, pokok, dan fungsi suatu lembaga berbanding lurus dengan anggaran yang dialokasikan.

"Karena money follows function, begitu pun partai politik. Agak mustahil kita berbicara partai politik diberikan tugas melakukan pendidikan politik di seluruh Indonesia, sementara anggarannya dari Rp 2.000 triliun APBN hanya diberikan Rp 13,5 miliar. Itulah kenapa kami menyambut baik," kata dia.

Menurut Romy, alokasi dana untuk parpol saat ini sangat kecil.

Idealnya, kata dia, setiap kabupaten/kota mendapat anggaran sekitar Rp 50 juta.

Namun, untuk mencapai pada titik ideal tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan bertahap.

Terkait kekhawatiran penyelewengan anggaran, menurut Romy, perlu ditunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang khsusus ditugaskan mengawasi penggunaan dana tersebut.

"Misalnya Dinas Kesbangpol (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), karena itu yang paling bertanggung jawab. Dinas Kesbangpol ini yang melakukan pengelolaan dengan supervisi BPK (Badan pemeriksa Keuangan), sehingga apa yang dikhawatirkan orang-orang adanya penyelewengan anggaran bisa diminimalisir bahkan ditutup," kata Romy.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan izin prakarsa untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Revisi antara lain berisi peningkatan dana partai politik itu diajukan ke Sekretariat Negara.

"Kami sudah coba mengajukan ke Presiden melalui Setneg untuk revisi PP itu. Mengajukan istilahnya itu izin prakarsa untuk merevisi PP no 5/2009 tentang bantuan dana partai," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Soedarmo mengatakan, ajuan kenaikan itu lantaran dana parpol yang disubsidi negara dianggap belum cukup untuk menopang biaya operasional.

Dampaknya, kualitas parpol jadi melemah.

Saat ini, biaya dana bantuan untuk parpol dihitung berdasarkan formula jumlah suara anggota di DPR dikali Rp 108 juta per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com