Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat

Kompas.com - 04/10/2016, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik.

Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.

Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/10).

Kesimpulan itu muncul setelah dalam rapat dengan agenda membahas pagu anggaran untuk Kemendagri di RAPBN Tahun 2017 itu, sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan rencana Kemendagri menaikkan bantuan keuangan bagi partai.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yanuar Prihatin, yakin kenaikan bantuan keuangan bagi partai akan meningkatkan kualitas kerja partai dalam menyiapkan kader untuk duduk di legislatif dan eksekutif.

Kenaikan bantuan itu juga akan mencegah perilaku koruptif kader partai.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung menuturkan, Kemendagri telah mengundang akademisi dan pemerhati partai politik, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merumuskan revisi kedua PP No 5/2009 guna meningkatkan bantuan keuangan bagi partai.

"Sudah tiga kali revisi kedua PP No 5/2009 diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kini belum dibahas di dalam rapat kabinet," ujarnya.

Selama revisi kedua PP itu belum dilakukan, Kemendagri belum bisa mengalokasikan peningkatan bantuan partai itu di RAPBN 2017.

Akibatnya, di RAPBN 2017, total bantuan keuangan bagi 10 partai yang memiliki kursi di legislatif masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 13 miliar.

Jumlah ini merujuk pada formula untuk menentukan bantuan keuangan bagi partai di PP No 5/2009.

Dalam PP No 5/2009 disebutkan, formula besaran bantuan keuangan, yaitu nilai satu suara dikalikan jumlah suara yang diperoleh partai pada pemilu sebelumnya. Nilai satu suara itu sebesar Rp 108.

Dengan ketentuan itu, PDI-P sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 mendapat bantuan Rp 2,55 miliar setiap tahun.

Jumlah itu berasal dari 23,68 juta suara yang diperoleh PDI-P pada Pemilu 2014 dikali nilai satu suara sebesar Rp 108.

Dibahas

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, dalam draf revisi PP No 5/2009 yang terakhir diajukan kepada Presiden, 23 September lalu, peningkatan bantuan 50 kali lipat dari Rp 108. Tidak lagi 10 kali seperti diajukan pertama kali oleh Kemendagri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com