Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Imbau Tak Ada Upaya Diskredit Calon Kepala Daerah di Media Sosial

Kompas.com - 04/10/2016, 12:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menyayangkan adanya suasana yang tidak kondusif karena media sosial dibanjiri kampanye terselubung, terutama kampanye hitam dan negatif jelang pilkada DKI Jakarta.

Menurut Muhammad, seharusnya tak ada tim sukses atau pendukung pasangan calon yang menggunakan cara-cara kampanye yang menyerang dan terselubung. Terlebih, para bakal calon kepala daerah belum ditetapkan secara resmi.

"Ini kan jadi bagian yang harus diperhatikan peserta pemilu. Tidak boleh ada upaya-upaya untuk mendiskreditkan pasangan lain atau calon lain dengan alasan apa pun," ujar Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Karena pasangan calon belum ditetapkan secara resmi, maka jika pihak yang melakukan kampanye terselubung tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Karena itu ada ketentuan lain untuk menindak, tentunya melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun posisi Bawaslu pada konteks ini hanya mengawasi konten-konten dan peserta mana yang melakukan pelanggaran.

Lalu, hasil pengawasan tersebut diserahkan kepada pihak kementerian untuk dieksekusi. Jika ada pelanggaran pidana, eksekusi akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ini kami bangun kerja sama dengan Kominfo karena instrumennya dimiliki mereka," kata Muhammad.

"UU kita jelas tegas menindak. Barang siapa yang melakukan hasutan atau fitnah atau sampai mengganggu calon lain bisa dijerat dengan pasal pidana. Dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI sebelumnya menyebutkan ketentuan atau aturan yang diberlakukan terkait kampanye di media sosial.

(Baca: Ini Ketentuan Kampanye lewat Media Sosial pada Pilkada DKI)

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, ketentuan pertama, akun media sosial pasangan calon harus didaftarkan ke KPU DKI paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.

Adapun masa kampanye ini dimulai pada 28 Oktober 2016.

Ketentuan kedua, lanjut dia, pasangan calon harus mengisi formulir yang disiapkan KPU DKI terkait akun media sosial yang digunakan. Formulir yang harus diisi itu bernama BC4 KWK (Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah).

Ketentuan ketiga, setiap pasangan calon yang berkampanye lewat media sosial tidak boleh menyebarkan isu SARA atau membangkitkan sentimen rasial.

Menurut Sumarno, pihak kepolisian akan bertindak apabila ada simpatisan di luar tim kampanye resmi yang menyebarkan isu SARA atau menghasut.

(Baca juga: Kepolisian Diminta Tindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam di Media Sosial)

Kompas TV Cagub DKI Dilarang Beriklan Sendiri di Media Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com