Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Rohadi Masih Pertimbangkan Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 23/09/2016, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Hendra Heriansyah mengatakan, kliennya sedang mempertimbangkan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau terduga pelaku yang bekerja sama.

"Masalah JC itu masih dipertimbangkan. Apakah Pak Rohadi akan mengajukan JC atau tidak," ujar Hendra di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Selaku pengacara yang menangani kasus Rohadi, Hendra berharap kliennya jadi mengajukan diri menjadi JC. Sebab, cara itu bisa meringankan hukumannya nanti.

"Kami pada prinsipnya mengharapkan kalau seandaianya memang JC itu bisa membantu Pak Rohadi," kata Hendra.

Namun demikian, lanjut dia, menjadi JC atau tidak merupakan keputusan Rohadi. Sebab, Rohadi tentu memiliki pertimbangan sendiri.

"Itu kami kembalikan kepada Pak Rohadi. Kan JC juga ada kasus yang diungkap, siapa pelaku lainnya yang terlibat," tutur Hendra.

"Tapi kalau enggak ada jangan ngarang-ngarang, nanti malah menyulitkan orang dan menyulitkan diri sendiri," kata dia.

Ketika awak media menanyakan alasan pengajuan JC untuk mengungkap peranan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Hendra menjawab, berdasarkan berkas dakwaan disebutkan nama hakim Ifa Sudewi.

"Cuma apakah Pak Rohadi bersentuhan dengan Ibu Ifa terkait kasus SJ (artis dangdut Saiful Jamil) itu, menurut Pak Rohadi dia tidak bersentuhan sama sekali," ujar Hendra.

"Kalau dia mau buka tentang Bu Ifa peranannya, dia harus bersentuhan dulu. Kalau enggak, namanya ngarang," tutur dia.

Rohadi terjerat tiga kasus berbeda. Ia didakwa menerima suap dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara, untuk membantu mengurus penunjukan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil.

Uang tersebut disebut akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

(Baca: Panitera PN Jakarta Utara Didakwa sebagai Perantara Suap untuk Hakim)

 

Selain itu, Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung. Kasus ini diduga terkait dengan jabatannya yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.

Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. (Baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Panitera PN Jakut Jadi Tersangka Pencucian Uang)

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com