Ia diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi guna menyamarkan asetnya tersebut.
Bantahan Hakim Ifa
Ifa Sudewi sebelumnya telah membantah telah memberikan vonis karena menerima suap.
Menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.
"Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016).
(Baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.