Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Rohadi Masih Pertimbangkan Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 23/09/2016, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Hendra Heriansyah mengatakan, kliennya sedang mempertimbangkan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau terduga pelaku yang bekerja sama.

"Masalah JC itu masih dipertimbangkan. Apakah Pak Rohadi akan mengajukan JC atau tidak," ujar Hendra di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Selaku pengacara yang menangani kasus Rohadi, Hendra berharap kliennya jadi mengajukan diri menjadi JC. Sebab, cara itu bisa meringankan hukumannya nanti.

"Kami pada prinsipnya mengharapkan kalau seandaianya memang JC itu bisa membantu Pak Rohadi," kata Hendra.

Namun demikian, lanjut dia, menjadi JC atau tidak merupakan keputusan Rohadi. Sebab, Rohadi tentu memiliki pertimbangan sendiri.

"Itu kami kembalikan kepada Pak Rohadi. Kan JC juga ada kasus yang diungkap, siapa pelaku lainnya yang terlibat," tutur Hendra.

"Tapi kalau enggak ada jangan ngarang-ngarang, nanti malah menyulitkan orang dan menyulitkan diri sendiri," kata dia.

Ketika awak media menanyakan alasan pengajuan JC untuk mengungkap peranan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Hendra menjawab, berdasarkan berkas dakwaan disebutkan nama hakim Ifa Sudewi.

"Cuma apakah Pak Rohadi bersentuhan dengan Ibu Ifa terkait kasus SJ (artis dangdut Saiful Jamil) itu, menurut Pak Rohadi dia tidak bersentuhan sama sekali," ujar Hendra.

"Kalau dia mau buka tentang Bu Ifa peranannya, dia harus bersentuhan dulu. Kalau enggak, namanya ngarang," tutur dia.

Rohadi terjerat tiga kasus berbeda. Ia didakwa menerima suap dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara, untuk membantu mengurus penunjukan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil.

Uang tersebut disebut akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

(Baca: Panitera PN Jakarta Utara Didakwa sebagai Perantara Suap untuk Hakim)

 

Selain itu, Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung. Kasus ini diduga terkait dengan jabatannya yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.

Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. (Baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Panitera PN Jakut Jadi Tersangka Pencucian Uang)

Ia diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi guna menyamarkan asetnya tersebut.

Bantahan Hakim Ifa

 

Ifa Sudewi sebelumnya telah membantah telah memberikan vonis karena menerima suap.

Menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.

"Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016).

(Baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)

Kompas TV Panitera PN Jakut Menggugat KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com