Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nachrowi: Surat Pengunduran Diri Agus dan Sylviana Sudah Diserahkan ke Atasan Masing-masing

Kompas.com - 23/09/2016, 15:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli mengungkapkan, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni telah mengajukan surat pengunduran diri.

Surat diserahkan keduanya kepada atasan masing-masing. Agus mundur dari TNI, sementara Sylviana mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

Langkah ini ditempuh setelah Agus dan Sylviana diusung sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017. 

Nachrowi mengatakan pengunduran diri tersebut bersifat tetap. Artinya, setelah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, Agus tidak lagi aktif di militer dan Sylviana mundur dari jabatannya di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Surat pengunduran diri Agus, kata Nachrowi, sudah diserahkan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono.

Sementara surat pengunduran diri Sylviana sudah diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Hari ini Bang Agus sudah kirim surat ke KSAD, menyampaikan berniat maju di pilgub dan mohon diri dari Angkatan Darat. Demikian juga Mpok Sylvi, juga minta izin ke Gubernur DKI untuk segera melepas statusnya," ujar Nachrowi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No.41, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).

Agus merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri yang kini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning.

(Baca: Wasekjen PKB: Pencalonan Agus Yudhoyono Pertaruhan yang Wajib Dimenangkan)

Sementara itu, Sylviana masih menjabat Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.

"Ada aturan yang harus diikuti, keduanya pegawai negeri, keduanya belum bisa tampil dulu untuk minta izin prinsip ke atasan masing-masing," kata Nachrowi.

Pengunduran diri untuk PNS dan TNI aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 7 ayat 2 huruf (t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Sabrar Fadhillah sebelumnya membenarkan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono mengundurkan diri dari kedinasan militer.

"Memang benar bahwa Mayor Inf Agus Harimurti sedang dalam proses pengunduran diri dari dinas militer," ujar Fadhillah kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2016).

"Ada Mekanisme yang mengatur dan saat ini dalam proses prosedural oleh yang bersangkutan," lanjut dia.

Menurutnya, TNI saat ini tengah memproses permohonan pengunduran diri Agus. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ada prosesi pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan di ujung proses tersebut.

"Kewenangan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk level perwira menengah secara berjenjang, sudah diatur untuk dilalui mulai dari lingkungan TNI AD sampai ke Mabes TNI," ujar Fadhillah.

Kompas TV Mengenal Agus Yudhoyono Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com