JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk tim independen.
Tim itu untuk mengkaji apakah hukuman mati benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika, atau sebaliknya.
Usul itu disampaikan Todung saat dirinya beserta pakar hukum lain bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (22/9/2016).
"Saya usul, apakah Presiden mau membuat studi independen dan obyektif mengenai dampak hukuman mati terhadap efek jera, termasuk dalam kasus narkoba," ujar Todung usai pertemuan dengan Presiden.
(Baca: Praktisi Hukum: Selama Sistem Peradilan Masih Bermasalah, Hukuman Mati Jangan Diterapkan)
Sebab, Todung meyakini, hukuman mati sama sekali tidak memberi efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkotika.
Tindak kejahatan narkotika merupakan bisnis terstruktur dan melibatkan banyak pihak dan hanya dapat diselesaikan dengan pembenahan sistem.
Hasil penelitian tim independen itulah, menurut Todung, yang akan dijadikan pintu masuk penghapusan hukuman mati di Indonesia.
Todung menambahkan, Presiden tidak boleh hanya menerima data dan informasi dari Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional, terkait efektivitas hukuman mati.
Presiden harus mencari tahu sendiri apakah hukuman mati benar-benar efektif memberikan efek jera sehingga tindak pidana narkotika terhapus dari Tanah Air.
"Malaysia sudah melakukan. Mereka mengundang ahli-ahli untuk melakukan studi independen. Kalau hanya bergantung pada informasi dari Kejaksaan Agung, BNN, Presiden tidak akan mendapatkan informasi yang obyektif," ujar Todung.
Todung mengatakan, Presiden tampak mendengarkan usulannya itu dengan baik. Namun tidak ada respons dari Presiden. Jokowi hanya mengatakan bahwa segala usulan akan didengar pemerintah.
"Presiden mendengar itu. Dia mengatakan bahwa dia akan kembali mengundang kami untuk mengadakan diskusi mengenai seluruh isu yang kami bicarakan bersama-sama tadi," ujar Todung.
(Baca: Angka Kejahatan Narkoba Tetap Tinggi, Hukuman Mati Dinilai Tak Berikan Efek Jera)
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi. Dan gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) empat terpidana yang dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.