Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Hukum: Selama Sistem Peradilan Masih Bermasalah, Hukuman Mati Jangan Diterapkan

Kompas.com - 09/09/2016, 18:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis, menilai sistem peradilan di Indonesia masih bermasalah. Kondisi ini membuat hukuman mati tak layak diterapkan di Indonesia.

"Sistem peradilan kita tidak bersih dan tidak independen," ujar Todung dalam diskusi bertajuk "Utopia Keadilan dalam Penerapan Hukuman Mati" di Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

 

Mengacu kepada cerita gembong narkotika Freddy Budiman, Todung yakin, masih ada aparat yang terlibat peredaran barang haram tersebut. Apalagi, narkotika masih menjadi komoditi bisnis yang dianggap menggiurkan. 

"Bisnis bancakan yang melibatkan banyak pihak termasuk aparat," Kata dia.

Selain itu, pemahaman hukum acara pidana oleh aparat masih belum merata. Maka dari itu, menjadi hal yang tidak tepat jika hukuman mati diterapkan namun sistem peradilannya masih bermasalah.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia menambahkan, ketidakpahaman aparat tampak pada kasus eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte (42) yang didiagnosis menderita skizofrenia.

Terpidana mati asal Brasil itu dieksekusi akhir April tahun lalu di Lapas Nusakambangan. 

Semestinya, kata Putri, Rodrigo tidak bisa dieksekusi karena di KUHP sudah diatur bahwa seseorang yang mengidap kelainan jiwa tidak boleh dihukum mati. 

Putri mengacu pada ayat 1, 2 dan 3 Pasal 44 KUHP. Ayat 1 pasal tersebut menyebut bahwa orang yang cacat dalam pertumbuhan atau karena penyakit tidak bisa dipidana.

(Baca: Hingga Saat Terakhir, Rodrigo Gularte Tak Sadar Akan Dieksekusi)

Sementara ayat 2, jika pelaku kejahatan cacat atau sakit, hakim bisa memerintahkan agar pelaku dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun percobaan.  

Ketentuan itu berlaku bagi Mahkamah Agung, pengadilan tinggi dan Pengadilan negeri disebut di ayat 3.   

Putri yang ketika itu menemani Rodrigo menjeleng eksekusi, menuturkan, saat itu ada seorang Jaksa dari Kejaksaan Agung bersama dokter datang ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap untuk memastikan kondisi Rodrigo.

Kemudian mereka berbincang bersama Rodrigo selama kurang dari satu jam.

Setelah kunjungan singkat itu, kata Putri, dokter membuat surat keterangan bahwa Rodrigo tidak sakit jiwa karena dia bisa diajak bicara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com