Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Pelaku Perjualkan Amonium Nitrat Ilegal

Kompas.com - 16/09/2016, 23:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menangkap dua orang tersangka kasus penjualan Amonium Nitrat Ilegal yang diedarkan ke nelayan-nelayan di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtikpideksus) Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, kedua pelaku yang berinisial Y dan T merupakan otak di balik penyelundupan tersebut.

"Mereka mengelola, artinya merencanakan pengiriman, mulai dari pengambilan amonium nitrat di wilayah Malaysia, di Pelabuhan Pasir, kemudian diselundupkan ke Indonesia," ujar Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Agung menjelaskan, pelaku menunggu para pelanggan mengirimkan uang sesuai jumlah pesanan sebelum melakukan pengiriman amonium nitrat. Setelah uang tersebut diterima, kata Agung, Y dan T memerintahkan awak buah kapal (ABK) di Batam untuk berlayar mengambil amonium nitrat di Pelabuhan Pasir, Malaysia dari tersangka berinisial A.

Kemudian, kapal pembawa bahan kimia tersebut melanjutkan perjalanan ke wilayah Indonesia. Adapun jalur yang dipilih, yakni melalui jalur pelayaran Laut Cina Selatan hingga ke Laut Jawa. Di wilayah Indonesia, kapal pembawa amonium nitrat itu singgah ke sejumlah wilayah pemesan.

"Daerah Kangean, Madura, kemudian masuk ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kemudian masuk ke Flores, Nusa Tenggara Timur, kemudian lanjut ke Muna (Sulawesi Tenggara), Jeneponto, Bonerate (Sulawesi Selatan) dan dia akan sampai ke Pangkep di wilayah Sulawesi Barat," kata dia.

(Baca: Polisi Tangkap Dua Penjual Amonium Nitrat Ilegal)

"Jadi kapal kalau sudah sampai di Pangkep mungkin baru habis (muatannya), selesai sudah enggak ada muatan (amonium nitrat) lagi," tambah dia.

Agung mengatakan, penangkapan terhadap Y dan T merupakan pengembangan kasus penangkapan tiga kapal di Tanjungbalai Karimun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai beberapa waktu lalu.

"16 april, terhadap kapal Harapan Kita, 29 Juli kapal Ridho Ilahi, 29 Agustus (2016) Kapal Hikmah Jaya," kata Agus.

Agung mengatakan, jumlah total amonium nitrat yang disita dari tiga kapal yang ditangkap tersebut adalah 6.659 sak. Sementara untuk satu sak, beratnya 25 kilogram.

"Jadi totalnya kurang lebih 166 ton amonium nitrat," kata Agung.

Sementara mengenai harga untuk satu sak berisi 25 kilogram amonium nitrat, kata Agung, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 4 juta.

"Jadi satu sisi ada nilai ekonomi, satu sisi kita tahu bahwa ini bahan peledak berbahaya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com