Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Rangkap Jabatan oleh Nusron, Ini Kata Puan Maharani

Kompas.com - 16/09/2016, 21:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani membantah pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Nusron Wahid bahwa dirinya rangkap jabatan.

Ia menegaskan saat ini hanya menjabat sebagai menteri di kabinet kerja dan tak mempunyai jabatan lain.

"Enggak (rangkap jabatan) lah, dicek aja," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Saat ditanya mengenai jabatannya di DPP PDI-P yang disebut Nusron, Puan tak memberikan jawaban tegas. Ia hanya meminta wartawan untuk melakukan pengecekan apakah ia rangkap jabatan.

"Kamu cek aja. Di web, di mana, kelihatan kok struktur partai," ucap putri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ini.

(Baca: Nusron: Mbak Puan Juga Dobel-dobel Jabatan)

Berdasarkan informasi dari situs web PDI-P, www.pdiperjuangan.id, Puan tercatat sebagai Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDI-P periode 2015-2020. Jabatan itu diperoleh Puan dalam Kongres PDI-P di Bali 2015 lalu, saat dia sudah menjadi menteri.

(Baca juga: Prananda Prabowo dan Puan Maharani Masuk Struktur Pengurus PDI-P)

Masih adanya nama Puan dalam struktur organisasi PDI-P ini dibenarkan Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga menjabat Ketua DPP PDI-P Bidang Keanggotaan dan Organisasi. Namun, menurut Djarot, Puan dalam posisi non-aktif.

Adapun Nusron sebelumnya mengungkit rangkap jabatan Puan saat ditanya wartawan mengenai rangkap jabatan yang dilakoninya. Selain menjabat Kepala BNP2TKI, Nusron saat ini juga menjabat Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Sumatera Partai Golkar.

(Baca: Prananda Prabowo dan Puan Maharani Masuk Struktur Pengurus PDI-P)

Selain itu, ia juga dipercaya sebagai Ketua tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Menurut Nusron, tidak masalah rangkap jabatan sepanjang tidak ada larangan dari Presiden Joko Widodo.

Jokowi saat baru terpilih sebagai Presiden pada Agustus 2014 lalu pernah menegaskan bahwa mereka yang akan mengisi posisi menteri dalam kabinet pemerintahannya tidak boleh merangkap jabatan dalam struktural di partai politik.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan apakah aturan itu juga berlaku bagi jabatan setingkat menteri seperti Kepala BNP2TKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com