Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Partai Baru Silakan Lobi DPR agar Bisa Ikut Pilpres

Kompas.com - 16/09/2016, 18:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan usulan pemerintah bahwa hasil Pemilu Legislatif 2014 dijadikan syarat untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 sudah final.

Aturan itu dirumuskan dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu yang dirancang pemerintah, dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Dengan aturan yang dibuat pemerintah ini, maka partai yang bisa mengikuti Pemilihan Presiden 2019 mendatang adalah 10 parpol yang kini memiliki kursi di DPR.

Sementara, parpol-parpol baru tidak akan bisa mengusung capres meski sudah lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepada partai-partai baru, Tjahjo mempersilakan untuk melobi fraksi-fraksi di DPR jika ingin aturan itu tak diterapkan.

(Baca: Pemerintah dan Partai Besar Bersekongkol "Bunuh" Partai Baru)

"Makanya partai baru yang belum punya kursi di DPR, silakan lobi penuh dengan semua teman fraksi di DPR," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Menurut Tjahjo, aturan tersebut dibuat karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 akan digelar secara serentak.

Dengan demikian, hasil pileg di tahun 2019 tidak akan bisa menjadi dasar untuk mengusung calon presiden.

Tjahjo mengatakan, jika sepuluh fraksi di DPR keberatan dengan aturan itu, maka pemerintah tidak akan berkeras mempertahankannya.

"Itu kan opsi yang ditawarkan, keputusan belum. Keputusan nanti di DPR," ujar dia.

(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)

Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah bersekongkol dengan parpol di parlemen untuk menutup kesempatan bagi parpol baru.

"Kalau partai baru bagus, bisa dapat 90 kursi di DPR, silakan. Yang menentukan partai baru menang dan kalah bukan partai sekarang, bukan pemerintah, tapi masyarakat pemilih," kata Tjahjo.

Partai baru seperti Perindo dan Partai Idaman sebelumnya merasa keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah.

Kedua partai menilai pemerintah telah melanggar konstitusi.

Mereka mengancam akan menggugat UU Pemilu yang baru ke MK apabila aturan tersebut lolos saat pembahasan di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com