Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MKD Belum Terima Surat Permohonan Rehabilitasi Nama Setya Novanto

Kompas.com - 15/09/2016, 16:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar berniat merehabilitasi nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, pasca-keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Novanto atas permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Namun, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat permohonan tersebut.

Dasco mengaku justru mengetahui adanya upaya pengajuan rehabilitasi nama Setya Novanto oleh Fraksi Partai Golkar dari media massa.

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk dari Pak Novanto untuk merehabilitasi nama baiknya karena kasus persidangan MKD, yang menduga dia terlibat dalam lobi saham PT Freeport Indonesia," kata Dasco di ruang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Jika nantinya Novanto memang akan merehabilitasi namanya, Dasco mengatakan bahwa MKD akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi tetap akan kami terima dan kami rapatkan terlebih dahulu, meski kami tak pernah keluarkan sanksi. Nanti ditimbang kira-kira layak disidangkan atau tidak di MKD, kemudian layak dikabulkan atau tidak," ujar Dasco.

Dasco mengatakan, nantinya permohonan tersebut harus disampaikan oleh Novanto sendiri, bukan oleh Fraksi Partai Golkar. Sebab, yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah Novanto.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, permohonan rehabilitasi yang disampaikan Novanto harus spesifik, yakni tercemarnya nama baik karena proses persidangan yang memancing opini negatif dari publik.

Dasco menuturkan, MKD sama sekali tak menjatuhkan sanksi kepada Novanto. Mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR pun dilakukannya atas inisiatif Novanto sendiri.

"Karena tak pernah ada sanksi keharusan mundur dari MKD maka tidak bisa Pak Novanto mengajukan rehabilitasi untuk kemudian menjadi Ketua DPR lagi. Kecuali saat itu mundurnya Pak Novanto karena putusan MKD yang belakangan ternyata dinilai salah," tutur Dasco.

(Baca juga: Fraksi Golkar Berhak Rehabilitasi Nama Novanto ke MKD meski Dinilai Rancu)

Sebelumnya, beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

Pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

(Baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)

Kompas TV Mundur Sebagai Ketua DPR, Setya Novanto Meminta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com