Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Merasa Sikap DPRD DKI soal Perda Reklamasi Janggal

Kompas.com - 15/09/2016, 10:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Baslin Sinaga, merasa ada yang janggal saat anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI terus-menerus mempersoalkan payung hukum tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi.

Hal itu dikatakan Baslin dalam persidangan terhadap terdakwa anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Salah satu saksi yang kembali mempersoalkan payung hukum adalah Ketua Balegda DPRD DKI M Taufik.

"Memangnya kalau ada denda-denda yang diatur dalam Perda itu dibuat setelah ada dasar hukumnya? Justru Perda itulah yang jadi dasar hukum," ujar Hakim Baslin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam.

Menurut Baslin, saat DPRD menanyakan payung hukum tambahan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hal itu malah menimbulkan tanda tanya.

Seharusnya, kata Baslin, justru Perda dibuat sebagai dasar hukum untuk menentukan besaran tambahan kontribusi yang diwajibkan bagi pengembang. Baslin menilai, anggota Balegda DPRD DKI yang menanyakan payung hukum pembuatan Perda, tidak memahami logika hukum.

"Jadi, sepertinya DPRD bertanya-tanya mana payung hukumnya, padahal justru anggota DPR dan eksekutif lah yang menentukan besaran itu, itu logika hukum yang saya pelajari," kata Baslin.

Sebelumnya, Balegda DPRD DKI menolak pasal tambahan kontribusi 15 persen dicantumkan dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Hampir semua anggota Balegda menilai pihak Pemprov DKI tidak punya payung hukum untuk mengusulkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Akibat terus-menerus mempersoalkan payung hukum, akhirnya disepakati bahwa pasal tanbahan kontribusi diatur dalam peraturan gubernur.

Dalam kasus ini, M Sanusi yang juga anggota Balegda DKI didakwa menerima suap dari perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Suap tersebut diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang dalam perda tentang reklamasi (RTRKSP).

Salah satunya, untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen, yang dinilai oleh pengembang terlalu memberatkan.

Kompas TV Ahok Jadi Saksi Untuk Terdakwa Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com