Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Lapor "Pasal Titipan" Pengembang Sudah Beres, Prasetio Bilang "Lu Kirim Lah"

Kompas.com - 15/09/2016, 05:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pernah berbicara melalui telepon dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik. Dalam pembicaraan tersebut, keduanya membahas soal isi pasal dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Transkrip percakapan antara Prasetio dan Taufik tersebut ditampilkan dalam sidang kasus suap terkait pembahasan RTRKSP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016). Prasetio dan Taufik menjadi saksi bagi terdakwa anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Dalam percakapan tersebut, Taufik sempat menyampaikan kepada Prasetio bahwa tidak ada masalah lagi dalam pembahasan Raperda, terkait apa yang diminta oleh Prasetio. Kata-kata Taufik dalam percakapan berbunyi, "Pasal yang diorder sudah beres semua".

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prasetio mengakui bahwa ada permintaan dari Fraksi PDI Perjuangan, untuk tidak memasukan pasal mengenai izin reklamasi dalam draf RTRKSP.

(Baca: Prasetio Tidak Menyangka Pertemuan di Rumah Aguan Jadi Masalah)

"Saya bilang jangan ada izin, Fraksi kami menolak itu. Jadi bukan maksudnya ada yang di-order," ujar Prasetio kepada Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, Jaksa KPK kembali menanyakan kepada Prasetio terkait isi percakapannya dengan Taufik. Kali ini, Prasetio menyampaikan pesan kepada Taufik dengan mengatakan, "Ya lu kirim lah".

"Apa maksud saksi mengatakan kirim, kirim itu apa ada yang mau diberikan?" tanya Jaksa Ronald Worontika kepada Prasetio.

Menjawab hal tersebut, Prasetio mengatakan bahwa saat itu ia hanya berguarau kepada Taufik.

"Ya saya bercanda saja, karena kami kan sekarang sedang membahas APBD, setelah saya pimpin DPRD, APBD sudah ada planing, e-budgeting, e-catalogue, di era ini kan ketrbukaan, jadi bercanda saja, bergurau," kata Prasetio.

(Baca: KPK Dalami Rekaman Percakapan Prasetio, Taufik, dan Aguan)

Sebelumnya, Prasetio mengakui bahwa ia sering menerima masukan dari salah satu pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi, yakni dari Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Salah satunya, terkait penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi.

Terkait masukan tersebut, Prasetio pernah menghubungkan Aguan dan Taufik melalui telepon. Aguan kemudian menyampaikan keberatan jika NJOP di pulau reklamasi ditentukan sebesar Rp 10 juta per meter, seperti simulasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, M Sanusi yang juga anggota Balegda DKI diduga menerima suap dari perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Suap tersebut diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang dalam perda tentang reklamasi (RTRKSP).

Kompas TV KPK Dalami Aliran Dana Sanusi soal Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com