Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Takut Dipenjara jika Hilangkan Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 14/09/2016, 19:55 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku takut dipidana jika tak mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Menurut Yasonna, pemidanaan terhadap dirinya mungkin dilakukan jika dia lalai ataupun sengaja melaksakan tugas dan kewajiban sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Ini sesuai yang termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Masa saya harus dipenjara karena ini?" ujar Yasonna saat acara Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016, di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

(Baca: Pengembalian Status WNI Arcandra Dilakukan Tertutup, Ini Dalih Pemerintah)

Yasonna mengatakan, jika dia ditemukan sengaja membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya, maka dirinya terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga tahun.

"Jika saya meneruskan proses penghilangan kewarganegaraan Arcandra Tahar, maka saya berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Saya dapat dipidana tiga tahun," tandas Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga mempertimbangkan potensi Arcandra tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless). Menurut Yasonna, dengan tidak memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat ataupun Indonesia, Arcandra akan menjadi seorang tanpa status kewarganegaraan.

(Baca: Ini Penjelasan Wapres soal Pengembalian Status WNI Arcandra Tahar)

UU Nomor 12 Tahun 2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa status kewarganegaraan. Selain itu, memiliki status kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formal untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra diputuskan dipertahankan oleh Kemenkumham.

"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan status kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.

Kompas TV Arcandra Cerita Pengalaman 20 Hari Jadi Menteri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com