JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menyayangkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait diperbolehkannya seorang yang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut Hendri, DPR kerap kali membuat keputusan yang kontroversial. Walaupun dalam masalah konteks ini pertimbangannya adalah dasar persamaan hak. Namun, DPR dinilai lupa bahwa masih banyak kader pemimpin unggul yang tidak tersangkut kasus hukum.
"Ini keputusan ciri khas DPR sekali. Penuh kontroversi dan terserah mereka," ujar Hendri saat dihubungi, Selasa (13/9/2016).
Menurut Hendri, tidak seharusnya DPR meminta pengesahan PKPU itu. Sebab, banyak masyarakat yang juga tidak setuju dengan aturan itu.
"Sangat disayangkan DPR kembali menyia-nyiakan kepercayaan publik," kata dia.
Hendri berharap, partai politik tidak memanfaatkan peluang diberlakukannya aturan tersebut. Sebab, semestinya partai politik lebih selektif dalam mengusung calon kepala daerah.
"Mudah-mudahan partai politik pengusung tidak ada yang menggunakan keputusan ini," ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan pihak penyelenggara pemilu memutuskan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
"Ditetapkan terpidana percobaan bisa mengikuti pilkada. Jadi nanti mereka boleh mendaftar asalkan percobaan. Kalau dikurung penjara, tidak boleh," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di KPU, Minggu (11/9/2016).
Meski mempunyai argumen yang berbeda, Hadar menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini tidak dapat berbuat banyak karena ada aturan yang mengikat di dalam Pasal 9A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.