Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Alkostar: Kasus Nurhadi Mencoreng Citra MA

Kompas.com - 13/09/2016, 09:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Kompas TV Panitia Cari Pengganti Sekretaris MA Nurhadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar merasa prihatin terkait kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Nurhadi disebut terlibat suap dalam upaya mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

"Tentu saya prihatin," kata Artidjo dalam Program Acara Satu Meja bertajuk "Palu Godan Hakim Artidjo" yang disiarkan Kompas TV, Senin (12/9/2016) malam.

(Baca: Nurhadi Minta Rp 3 Miliar kepada Lippo Group untuk Gelar Turnamen Tenis)

Sebab, menurut Artidjo, kasus tersebut telah mencoreng citra MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Itu memberikan noktah (noda) ke Mahkamah Agung (MA) yang mencederai citra Mahkamah Agung," kata Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini.

Namun, kasus tersebut tidak bisa menggeneralisasi pejabat di MA. Artidjo memastikan, kamar pidana yang menjadi tanggungjawab dirinya tetap bersih dari tindak pidana yang masuk kategori luar biasa itu.

"Di kamar (pidana) saya enggak ada (mafia peradilan). Bersih. Pokoknya saya tidak melihat (ada) mafia peradilan. Di kamar saya steril" ujar Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Bahkan, untuk menjamin bahwa kamar pidana yang saat ini dipimpinnya itu tetap bersih dari upaya korupsi, Artidjo berani membuat aturan di luar kebiasaan pejabat MA.

Misalnya, memasang tulisan "Tidak Menerima Tamu yang Berperkara" di depan ruangan.

Hal itu dilakukan demi menjaga marwah MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi.

Nurhadi

Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

(Baca: Nurhadi Akui Diminta Eddy Sindoro Urus Perkara Lippo Group)

Dalam dakwaan tersebut, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Saat itu, Nurhadi menghubungi Edy Nasution melalui telepon, dan dia meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirimkan ke MA.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com