Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Artidjo Alkostar dan Tulisan "Tidak Menerima Tamu yang Berperkara"

Kompas.com - 13/09/2016, 09:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung Artidjo Alkostar mengaku pernah merasa tersinggung oleh sikap dua orang pengusaha yang diduga hendak menyuap dirinya.

Hal itu diungkapkan Artidjo dalam program acara Satu Meja bertajuk "Palu Godam Hakim Artidjo" yang disiarkan Kompas TV, Senin (12/9/2016) malam.

Artidjo mengatakan, kejadian tersebut dialaminya saat kariernya menjadi hakim MA belum lama dimulai.

"Dulu, saya masuk Mahkamah Agung tahun 2000, ada dua pengusaha masuk (bilang), 'Ya Pak Artidjo yang lain sudah, tinggal Pak Artidjo saja (yang belum)'," ujar Artidjo menirukan dua pengusaha yang diceritakannya itu.

(Baca: Upaya Koruptor demi Hindari Palu Artidjo)

Artidjo mengaku seketika itu pula ia menjawab dengan tegas, "Anda lancang sekali."

Artidjo melanjutkan, kejadian itulah yang kemudian mendasari dirinya untuk membuat tulisan "Tidak Menerima Tamu yang Berperkara" yang dipasang di depan ruang kerjanya di Mahkamah Agung.

"Ya, waktu itu saya tempelkan di kamar (perkara pidana), di lantai tiga Mahkamah Agung," kata dia.

Adanya tulisan tersebut, kata Artidjo, sempat mendapat respons negatif di lingkungan MA. Tindakan Artidjo tersebut dianggap menghalangi kunjungan ke MA, termasuk kunjungan keluarga.

"Tampaknya kolega saya kurang berkenan," kata dia.

(Baca: Artidjo Alkostar: Keadilan Itu di Dalam Hati)

Menurut Artidjo, persoalan kunjungan keluarga dan pihak lain, terutama yang beperkara, perlu dibedakan.

Meski banyak resistensi, Artidjo tetap tak melepaskan tulisan tersebut. Hal itu, lanjut dia, perlu dilakukan agar kamar pidana yang menjadi beban tugas dan kewenangannya tetap bersih dari upaya suap.

"Saya kira kalau ke Mahkamah Agung harus bisa dibedakan, itu bukan masalah keluarga, itu saya kira perlu diatur tentang tamu-tamu yang tidak berkepentingan tentang keluarga," ujar alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu di tingkat kasasi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir kasus pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Semua nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com