JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam lanjutan pembahasan RUU Anti-Terorisme, Kamis (8/9/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPATK M. Yusuf mengusulkan empat bentuk kejahatan yang harus dikategorikan dalam bentuk terorisme.
"Sehingga kalau ada pihak-pihak yang menyerang empat kelompok itu masuk kategori teroris," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Pertama, PPATK melihat adanya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perlunya perlindungan terhadap diplomat sebagai orang-orang yang dilindungi menurut hukum.
Kedua, tentang penyanderaan.
(Baca: Ini Poin-poin yang Jadi Sorotan dalam RUU Anti-terorisme)
"Kita juga belum masuk, baru KUHP. Kalau konvensi internasional, menyatakan itu harus masuk teroris," sambung Yusuf.
Ketiga, berkaitan dengan kejahatan yang mengganggu keselamatan navigasi dan penerbangan.
"Keempat, tentang pendudukan tempat-tempat batas kontinental seperti perminyakan, batas pantai. Itu juga diusulkan bagian dari UU Terorisme," tutur dia.