JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Salah satu agenda RDP adalah meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar.
"Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sesaat sebelum RDP.
Bambang mengatakan, Arcandra saat ini telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, di sini dia belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.
"Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," ucap Bambang.
Bambang memastikan, DPR mempersilakan pemerintah untuk memgambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar.
DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra jika Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.
Namun, DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya, melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memulihkan hak kewarganegaraan Acandra.
Menurut dia, hal itu bisa dilakukan sepanjang ada bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa yang bersangkutan sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.
"Menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ucap politisi Partai Golkar ini.
Sejauh ini, lanjut Bambang, Kemenkumham rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Archandra.
(Baca: Kemenkumham Masih Proses Status Kewarganegaraan Arcandra)
Pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non stateless atau tidak mengakui asas apatride, atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan serta PP No 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR.
"Itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," ucap Bambang.
(Baca juga: Terkait Permohonan Kewarganegaraan, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Jasa-Jasa Arcandra )
Keterlibatan DPR, lanjut Bambang, baru dimungkinkan atas pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.