Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Ikut Menilai Kelayakan Kenaikan Pangkat Kapolda dan Kapolres

Kompas.com - 06/09/2016, 13:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengatakan, ia telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri terkait evaluasi kinerja anggota kepolisian.

Ke depannya, kenaikan pangkat dan jabatan seorang anggota polisi akan dilihat dari inovasi yang dilakukannya.

“Ada kemajuan menarik yaitu mengaitkan dengan statuskKapolres dan kapolda yang kemudian kmi beri nilai. Berdasarkan nilai itu, Kapolri beri reward kepada kapolres yang berinovasi,” kata Asman, saat membuka e-Government Summit 2016, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ia mengatakan, terkadang ada permainan di balik kenaikan pangkat dan jabatan anggota kepolisian.

Dengan adanya kerja sama antara Polri dan Kemenpan-RB, diharapkan hal itu dapat diminimalisir.

Sebab, penilaian yang dilakukan Kemenpan-RB akan menjadi acuan bagi pimpinan instansi untuk menaikkan jabatan.

Adapun inovasi yang harus dilakukan anggota polisi bersifat menyeluruh, yaitu mengedepankan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Menurut Asman, kerja sama yang dibangun Polri dengan Kemenpan-RB menggunakan sistem e-government, yang berbasis pada pelayanan.

“Nah komitmen Kapolri itu luar biasa. Nanti kami kunjungi beberapa kapolda, kami akan cek sistem IT-nya. Kalau belum sesuai standar kita jangan naik dulu,” ujarnya.

Tak hanya sistem kenaikan pangkat dan jabatan, nota kesepahaman itu juga mengatur tentang penilaian terhadap status kepolisian daerah.

“Karena yang berwenang utnuk naik kelas B atau A itu Menpan RB. Ya sudah kami terapkan saja perubahan ini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com