JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mengingatkan jemaah haji Indonesia terkait jam larangan melontar jumrah.
Peringatan tersebut didasarkan pada peristiwa berdesaknya jemaah di Mina yang menelan ribuan jemaah tahun lalu.
Pemerintah Arab Saudi bahkan sudah menerbitkan jadwal lontar yang dibagikan kepada para misi haji, termasuk misi haji Indonesia.
Kepala Daerah Kerja Makkah Arsyad Hidayat mengatakan, setiap ketua kloter jemaah haji Indonesia sudah menerima jadwal lontar jumrah dan harus mematuhinya.
"Waktu melontar jumrah, kami pun jangan lagi melakukan kesalahan. Gara-gara kami melakukan kesalahan timbul jadi korban," kata Arsyad saat dalam keterangan tertulis Kementerian Agama, Senin (5/9/2016).
Arsyad menjelaskan, Pemerintah Saudi sudah mengatur adanya jam tertentu di mana jemaah haji Indonesia dilarang untuk melakukan lontar jumrah.
Pada 10 Dzulhijah atau 12 September, para jemaah dilarang melontar pukul 06.00 sampai 10.30 waktu Arab Saudi (WAS).
Pada 11 Dzulhijah atau 13 September, para jemaah dilarang melontar pukul 14.00 sampai 18.00 WAS.
Terakhir, pada tanggal 12 Dzulhijah atau 14 September, para jemaah dilarang melontar pukul 10.30 sampai pukul 14.00 WAS.
"Demi keamanan, Jadi pada waktu-waktu itu ada larangan keras jemaah untuk tidak melakukan lontar jumrah," ucap Arsyad.
Arsyad menuturkan, para ketua kloter dan ketua rombongan diwajibkan menandatangani surat pernyataan siap mematuhi jadwal melontar yang sudah ditetapkan Muassasah (penyelenggara).
Bila dilanggar, maka terdapat hukuman dari pemeritah Arab Saudi.
"Kalau kami yang melanggar pihak Indonesa yang kena sanksi," tuturnya.
Selain waktu melontar, hal penting yang harus dipatuhi jemaah terkait rute melontar. Jemaah yang keluar jalur akan berbahaya karena akan bertemu dengan arus jemaah lain.
"Jangan coba-coba. Misalnya dari jalur 206 mau ke 204 coba ah. Enggak bisa itu," ujar Arsyad.