Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Ahok

Kompas.com - 05/09/2016, 22:32 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto dalam sidang lanjutan gugatan uji materi pada Senin (5/9/2016) di gedung MK.

Widodo dalam persidangan kali ini mewakili pihak pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Ia mengatakan, ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.

Sebab petahana memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.

"Petahana mempunyai kebijakan untuk mengalokasikan anggaran dengan motif pribadi untuk memenangkan pemilihan kepala daerah," ujar Widodo, di MK, Jakarta Pusat, Senin.

"Dalam praktiknya seringkali petahana menarik simpati pemilih melalui dana hibah maupun bantuan sosial dengan mendatangi dan memberikan bantuan berupa fasilitas umum maupun pemenuhan kebutuhan ekonomi di daerah yang termasuk dalam wilayah pencalonan," tambah dia.

Dengan demikian, lanjut Widodo, penyelenggaraan pemilihan gubernur menjadi tidak fair. Sebab, melalui kewenangan tersebut petahana mempunyai kekuatan yang tidak dimiliki pesaingnya.

"Posisi petahana tidak sama dengan calon lainnya, karena dia punya akses. Dia lebih unggul, karena punya kases," kata dia.

Maka dari itu, kata Widodo, pemerintah meminta Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Ahok.

"Meminta untuk memberikan putusan, menerima keterangan pemerintah, menolak pengujian para emohon seluruhnya atau menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com