Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 05/09/2016, 20:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Rohadi merupakan terdakwa perkara menerima suap sebesar Rp 50 juta dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil dan dengan nilai yang sama oleh pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Saipul Jamil adalah pedangdut yang terseret kasus pelecehan seksual hingga ke pengadilan. 

Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa keberatan atau eksepsi yang rencananya diajukan di dalam sidang selanjutnya terdiri dari dua poin materi.

Pertama, yakni soal sistem dakwaan yang menurut pengacara, "ngaco". 

(Baca: Panitera PN Jakarta Utara Didakwa sebagai Perantara Suap untuk Hakim)

"Dakwaan itu primer dan subsidair. Tapi ini (dakwaan) yang pertama, kedua, digabung menjadi satu. Tidak bisa seperti itu formatnya. Ngaco ini," ujar Alamsyah kepada wartawan usai sidang.

Kedua, kuasa hukum membaca petikan dakwaan yang menyebut bahwa Rohadi melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan pelaku lain yang dituntut secara terpisah.

Tapi, di dalam dakwaan, kuasa hukum tidak menemukan Pasal 55 KUHP.

"Hal ini jadi seakan-akan dia (Rohadi) ini pelaku tunggal, enggak ada pelaku lain melaksanakan tindak pidana. Kami melihat tidak singkron," ujar Alamsyah.

Sidang selanjutnya rencananya digelar Selasa (13/9/2016) pekan depan. Agenda sidangnya, yakni mendengarkan eksepsi dari terdakwa. Alamsyah berharap hakim menerima eksepsi pihaknya.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com