Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lebih Banyak Kursi Di Pilkada, Golkar Usulkan Formula Pemilu Diubah

Kompas.com - 04/09/2016, 07:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menginginkan agar formula pemilu atau formula penghitungan kursi partai politik diubah.

Keinginan tersebut diungkapkan pada sesi penutupan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar, Sabtu (3/9/2016).

Ketua tim pemenangan wilayah Jawa I, Agun Gunandjar Sudarsa dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa target perolehan kursi Golkar di Jawa Barat adalah 17 kursi.

Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah menjadi 23 kursi jika formula perhitungan kursi pada UU Pemilu juga diubah.

"Kami mohon diubah konversi dari suara kursi. Kalau tidak digunakan seperti metode yang sekarang, Jabar kita akan dapat 23 (kursi)," tutur Agun di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2016).

Agun menilai, formulasi pemilu saat ini tidak adil. Terutama jika Golkar meraih suara yang besar dalam pemilu. Sebab, di berbagai daerah, Golkar mendapatkan kursi bukan dari sisa suara melainkan karena perolehan suaranya lebih dari Bilangan Pembagi Pemilu (BPP).

"Seperti di dapil saya, sekitar 250.000. BPP nya 220.000. Kan sisa suara 30 ribu. Itu terkalahkan dengan partai yang suaranya hanya memperoleh kurang dari 50 ribu," tuturnya.

"Masa kami sudah kerja mencapai angka 250.000, sementara partai lain hanya dapat 50 ribu kursinya sama," sambung Anggota Komisi I DPR itu.

Ia pun mencontohkan, raihan kursi Golkar pada Pileg 2014 lalu yang berjumlah 91 kursi dari sekian juta suara, dibandingkan dengan partai lain yang kursinya mencapai 73 kursi namun tak mencapai jumlah suara sebanyak Golkar.

"Jadi bisa diasumsikan keterwakilan orang di parlemen itu dia dapat satu kursi itu dari sisa semua. Enggak ada yang mencapai BPP," ujarnya.

Ia pun mengusulkan, agar formula perhitungan kursi pada UU Pemilu nantinya menggunakan standar legitimasi agar lebih adil, yaitu 50 persen + 1.

"Bagaimana mau mewakili rakyat? Syarat mewakili rakyat jumlahnya 100.000. Dia cuma 10.000. Tidak memenuhi. Kalau syarat dia mencapai 51.000 dari syarat legitimasinya 100.000, itu legitimate. Lebih dari separuh," papar Agun.

"Kalau tidak mencapai, maka sisa kursi suara jadi milik partai urut pertama yang pemilik BPP. Kalau masih ada sisa kursi kedua, untuk nomer urut dua. Dan seterusnya," lanjut dia.

Agun menambahkan, poin mengenai formula perhitungan kursi ini akan diusulkan pada revisi UU Pemilu sebagai salah satu perubahan. "Karena itu dirasakan oleh kami tidak fair," tutup Agun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com