Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada, Parpol Dianggap Krisis Kader

Kompas.com - 01/09/2016, 22:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai masuknya usulan pemberian kesempatan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti pilkada serentak 2017 memperlihatkan krisis kader di tubuh parpol.

"Ketika yang diusung orang bermasalah, terlepas pada perdebatan hukumannya pidana ringan, tapi yang namanya hukum, mau ringan berat sama-sama melanggar hukum," kata Titi di kantor KPU, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Titi, jika terpidana hukuman percobaan disetujui untuk maju pada pilkada, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan, maka akan mencederai hak masyarakat

"Mencederai hak keadilan rakyat untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang bisa menjadi panutan figur teladan dan sebagai model integritas," kata Titi.

"Sudah rakyat tidak bisa ikut dalam proses rekrutmen, malah disuguhi dengan calon yang bermasalah," ucapnya.

Titi menuturkan, degradasi PKPU akan semakin terbuka jika PKPU yang mengatur pencalonan tersebut telah disahkan.

"Kualitas kepemiluan kita akan semakin buruk kalau ini lolos dan menjadi bagaian dari peraturan KPU," ujar Titi.

Dikutip dari Kompas, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/8/2016) lalu, memutuskan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com