Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profesor, Pemerintah dan Perang Pengetahuan

Kompas.com - 01/09/2016, 22:24 WIB

Oleh:
Ario Djatmiko
Anggota Dewan Pakar PB IDI

Apabila seorang profesor tidak  mampu menghasilkan karya ilmiah yang di publikasikan di jurnal internasional sampai akhir 2017, tunjangan kehormatannya akan dipotong. Profesor yang semula menerima Rp 22 juta per bulan akan dipotong Rp 10,5 juta.

Menurut Syamsu Rizal (Kompas, 22/8), ancaman Ali Ghufron Mukti, Direktur Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek), itu masuk akal. Tanpa ancaman, 5.109 profesor di Indonesia berhak tidur tanpa melakukan apa pun kecuali mengajar saja.

Permenristek dan Dikti No 50/2015 menegaskan standar berdirinya sebuah Prodi, harus memiliki 6 dosen bertitel doktor dengan 2 di antaranya bergelar profesor. Setiap profesor harus memiliki minimal 2 karya ilmiah yang dipublikasi di Jurnal Internasional dan setiap doktor 1 karya ilmiah. Tanpa syarat tersebut, Prodi yang bersangkutan harus ditutup.

Syamsu Rizal menambahkan, mau tak mau para profesor akan kembali ke laboratorium untuk meneliti dan memublikasikan hasil ke jurnal internasional.

Kehormatan

Apa makna di balik sanksi tersebut? Sang profesor bukan hanya kehilangan tunjangan kehormatan Rp 10,5 juta. Lebih dari itu, dia kehilangan nilai tertinggi sebagai manusia, nama baik dan kehormatan. Sebuah adagium: ”Nilai Anda terletak pada apa produksi Anda”. Tanpa mampu produksi, Anda tak memiliki nilai apa-apa. Gelar seharusnya merupakan jaminan atas kemampuan produksi seseorang.

Kenyataannya, kesamaan gelar tidak selalu menunjukkan performa yang sama. Artinya, diperlukan telaah panjang sebelum memulai upaya meningkatkan performa seseorang.

Muir Gray menulis rumus tentang performa: Performance = besarnya Motivation dikalikan tingginya Competency dibagi besarnya Barrier (hambatan). Jelas di sini, baik-buruk performa seseorang bukan proses sederhana. Banyak faktor yang ikut memengaruhi. Pertanyaannya, apakah bentuk ancaman ini efektif untuk meningkatkan performa para profesor di negeri ini?

Salah satu komponen terpenting dalam mengenal konsep diri adalah self-esteem. Per definisi,self-esteem adalah dimensi penilaian diri yang menyeluruh, menyangkut kompetensi, harga diri, dan gambaran diri. Menurut Blascovich, komponen evaluatif terhadap konsep diri mewakili hal yang jauh lebih luas, mencakup kognitif, behavior yang bersifat menilai dan melibatkan sisi afektif paling dalam.

Maslow menyatakan, self- esteem adalah kebutuhan manusiawi yang menuntut pemenuhan dan kepuasan yang lebih tinggi nilainya. Dorongan pemenuhan diri merupakan kekuatan internal luar biasa untuk meraih sesuatu. Jelas di sini, self-esteem berhubungan erat dengan prestasi di tempat kerja.

Nathaniel Branden mengatakan, self-esteem bukan suatu kemewahan emosional semata, melainkan lebih merupakan persyaratan survive. Sebab, dari sanalah kita bisa berharap akan lahirnya integritas seseorang terhadap nilai standar profesi yang dijalankan, kekuatan pencapaian dan kualitas hubungan kerja.

Pekerja otak

Gelar adalah hal penting untuk menunjukkan bidang kerja dan keamanan profesi. Dokter mempunyai bidang dan tanggung jawab beda dengan sarjana teknik atau akuntansi. Di alam strata kelas pekerja, penyandang gelar termasuk golongan knowledge based worker, pekerja otak. Pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bekerja.

Drucker mengingatkan, dunia sedang memasuki era turbulen. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan begitu cepat tak terkendali. Negara technology producerakan terus mendikte negara pengguna teknologi (technology consumer). Teknologi baru cepat menjadi usang, diganti teknologi yang lebih baru, lebih canggih dan terus berubah. Pekerja otak dituntut mampu terus mengikuti teknologi terkini atau tersingkir. Pada era perang ilmu pengetahuan yang dahsyat ini, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah urusan hidup-mati bangsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com