Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diharap Dapat Diskresi, sehingga Kreatif dalam Pencatatan Admistrasi Kependudukan

Kompas.com - 01/09/2016, 21:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Sukamdi mengatakan, tidak ada kebijakan yang layak untuk semua daerah dalam pencatatan admistrasi kependudukan di Indonesia.

Hal ini terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ dalam mendorong percepatan penerbitan KTP elektronik atau e-KTP.

Menurut Sukamdi, beberapa daerah dengan karakteristik tertentu perlu diperlakukan secara berbeda, seperti wilayah perbatasan dan pedalaman. Untuk itu, pemda setempat perlu mendapatkan diskresi.

"Peraturan seperti surat edaran dari pusat sifatnya generik," kata Sukamdi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

"Pada implementasinya pemda kabupaten/kota sebaiknya diberikan diskresi atau keleluasaan untuk menerjemahkan kebijakan generik ke dalam keputusan-keputusan yang lebih responsif terhadap kondisi wilayahnya," ujarnya.

Sukamdi mencontohkan, program Kabupaten Gresik yang bernama "Kakekku Datang", akronim dari "Kartu Keluarga Ku Data Ulang".

Ide itu, lanjut Sukamdi, datang dari problem kependudukan seperti banyaknya Kartu Keluarga (KK) yang tidak pernah diperbaharui sejak 2008, data ganda, dan data anomali.

Menurut Sukamdi, program "Kakekku Datang" dipersiapkan secara matang. Tidak hanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bergerak, tetapi juga tenaga profesional di 18 kecamatan.

Data kependudukan yang bermasalah disosialisasikan kepada petugas pendaftar (register) di desa untuk kemudian dilakukan layanan jemput bola.

Verifikasi lalu dilakukan di tingkat RT/RW, desa, dan kecamatan. Setelah verifikasi dan validasi data, diterbitkan KK baru.

Program ini mengantarkan Gresik ke dalam "Top 99 Inovasi Kebijakan Publik 2016".

"Inovasi kebijakan sebetulnya cukup yang sederhana saja namun efektif hasilnya. Tidak ada salahnya jika cocok, program seperti yang diterapkan Gresik dicontoh oleh wilayah kabupaten/kota lainnya," ujar Sukamdi.

Kompas TV Warga Mojokerto Berebut Formulir Perekaman E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com