Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Layanan Publik karena Tak Punya E-KTP? Hubungi Nomor Berikut Ini...

Kompas.com - 01/09/2016, 19:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zuldan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada warga yang belum melakukan perkaman data untuk e-KTP setelah 30 September 2016.

Jika ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik, kata dia, bisa melapor ke Dinas Dukcapil melalui sambungan media sosial Whatsapp. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal-hal lain yang dianggap janggal dalam pelayanan.

Adapun nomor telepon yang dapat dihubungi bisa dilihat di laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Silakan klik link berikut ini untuk mengunduh daftar nomor telepon tersebut.

Nomor telepon itu adalah nomor pejabat di masing-masing provinsi hingga kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelayanan e-KTP.

(Baca: Pemerintah Turut Andil Banyaknya Warga Tak Miliki E-KTP)

Selain itu, kata dia, Kemendagri juga sudah menginstruksikan setiap daerah untuk membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik. Tujuan dari posko tersebut, agar masyarakat bisa melaporkan secara langsung dan mendapatkan penanganan secara cepat.

"Jadi, masing-masing kabupaten kota kami adakan Complain Handling, ada di setiap Dinas Dukcapil," ujar Zuldan di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

Ia mengatakan, perekaman data untuk e-KTP menjadi sangat penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi warga itu sendiri.

Zuldan mengatakan, hingga saat ini banyak lembaga atau instansi yang menjadikan e-KTP sebagai salah satu persyaratan agar pelayanan dapat diberikan. Namun di sisi lain, lanjut Zuldan, masih banyak masyarakat yang belum merekam data untuk e-KTP tersebut.

(Baca: Jika Belum Dapat e-KTP, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas)

"Karena banyak lembaga yang mensyaratkan untuk dapat layanan di lembaga itu harus e-KTP. Maka kami sebagai wakil negara, pemerintah yang ditunjuk melaksanakan amanat ini, saya tidak boleh diam, banyak sekali yang mengadu ke saya (perpanjang) SIM-nya (Surat Izin Mengemudi) tidak di layani, BPJS-nya ditolak karena belum e-KTP," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tenggat waktu pada 30 September 2016 bagi masyarakat untuk merekam data e-KTP tidak berlaku kaku.

Ia memastikan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan.

(Baca: Mensos: Tak Punya E-KTP, Program Perlindungan Sosial Bisa Pakai NIK)

Pemberian tenggat waktu itu hanya  bermaksud mendorong masyarakat agar segera merekam data untuk pembuatan e-KTP. Pasalnya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman data.

"Itu tidak kaku, (tapi) luwes. Kami fokus dulu kejar 22 juta ini, di Jakarta saja ada 200.000 (warga) yang belum rekam data," kata dia.

Tjahjo mengimbau masyarakat yang belum merekam data segera datang ke kantor Kelurahan, Kecamatan, atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk merekam data dan pendaftaran e-KTP. Hal ini, kata Tjahjo, terkait dengan harapan pemerintah bahwa ke depan tiap WNI hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kompas TV Kelurahan Buka Layanan E-KTP Akhir Pekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com