Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turut Andil Banyaknya Warga Tak Miliki E-KTP

Kompas.com - 01/09/2016, 17:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukamdi, mengatakan, permasalahan dalam perekaman data e-KTP tidaklah sederhana. Kata dia, perekaman data tidak semata inisiatif masyarakat dan petugas untuk jemput bola.

Terkadang, pemerintah juga turut andil di balik banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

"Beragam persoalan lain kerap dijumpai. Misalnya, alat rekam e-KTP yang rusak, minimnya ketersediaan blangko, hingga kualitas layanan yang diberikan petugas pencatatan administrasi kependudukan," kata Sukamdi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

Sukamdi mengapresiasi langkah pemerintah yang mempermudah prosedur perekaman data dengan hanya membawa fotokopi kartu keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Meski demikian, tambah dia, aturan tersebut belum tentu diterapkan kabupaten/kota.

(Baca: Jika Belum Dapat E-KTP, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas)

Sukamdi menilai, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ untuk percepatan perekaman data e-KTP cenderung membingungkan.

Pasalnya, masyarakat diberi tenggat waktu perekaman data e-KTP sampai 30 September 2016. Mendagri juga memastikan tidak ada sanksi jika terlambat. Di sisi lain, warga diberi ancaman akan kesulitan mengakses layanan publik jika tak memiliki e-KTP.

Menurut Sukamdi, konsekuensi tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, sebagian warga menghadapi persoalan akses karena tinggal di daerah perbatasan ataupun pedalaman. Ongkos transportasi yang dikeluarkan tidaklah sedikit.

(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)

"Harus diakui, proses merekam data hingga menjadikannya e-KTP masih bermasalah. Ini adalah PR pemerintah sehingga konsekuensi yang harus ditanggung warga akibat tenggat waktu tadi cenderung melanggar. Hak konstitusionalnya dihilangkan," ucap Sukamdi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP) pasca-tenggat waktu tanggal 30 September 2016.

Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP, tetapi kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

Surat keterangan pengganti identitas itu memiliki data yang sama dengan e-KTP, termasuk NIK tunggal.

Kompas TV Permintaan e-KTP Membludak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com