Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bisa Atasi Kebakaran Hutan asalkan Ada Kemauan Kuat

Kompas.com - 27/08/2016, 19:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia seolah tak ada habisnya. Titik-titik api di sejumlah kawasan rawan semakin meluas.

Berdasarkan catatan Greenpeace, kebakaran hutan di Indonesia sudah terjadi sejak 1997. Artinya, selama 20 tahun Pemerintah belum juga bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Yuyun Indradi mengatakan, perlu kemauan politik kuat dari pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Selama 20 tahun, kondisi begini terus, tidak ada perubahan. Peristiwa kebakaran terbesar terjadi pada 2015 lalu," ujar Yuyun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2016).

Sudah sejak lama Greenpeace menyerukan beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan. Salah satunya mengenai perlindungan dan upaya restorasi lahan gambut.

Yuyun mengatakan, lahan gambut memiliki cadangan karbon cukup tinggi. Jika terbakar, maka lahan itu akan menghasilkan emisi gas rumah kaca. Emisi gas rumah kaca tersebut tentu akan membawa dampak negatif perubahan iklim.

Indonesia sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2020-2030 sesuai yang disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) 21 di Paris. Hal itu tidak bisa tercapai kalau tidak ada komitmen kuat untuk melindungi lahan gambut.

"Sudah hampir 20 tahun gambut kita terbakar terus-menerus. Harapannya pemerintah punya kemauan politik untuk melindungi lahan gambut," kata Yuyun.

Terkait restorasi lahan, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pemerintah seharusnya tidak bekerja sendirian. Menurut Yuyun, perusahaan pemegang konsesi lahan gambut wajib merestorasi lahan yang dikuasainya maupun kawasan hutan yang rusak.

Dengan adanya partisipasi dari korporasi, pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana sangat besar untuk merestorasi lahan gambut.

"Meski sudah dibuat Badan Restorasi Gambut (BRG), tapi perlu adanya dukungan dari pemegang konsesi terutama mereka yang berada di lahan gambut dan yang lahan konsesinya pernah terbakar," kata Yuyun.

Ia berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan.

Ia menilai bahwa selama ini sanksi yang diberikan oleh pengadilan tidak mampu memberi efek jera terhadap pihak perusahaan karena sanksi denda yang diberikan terlampau kecil.

Padahal, akibat yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan tidak hanya terkait kerusakan lingkungan, tapi juga berdampak pada sektor perekonomian, kesehatan dan pendidikan di masyarakat.

Yuyun meminta pemerintah menerapkan denda tinggi kepada korporasi yang nakal dan terbukti menyebabkan kebakaran.

"Dana itu bisa dipakai untuk restorasi. Harusnya ada penekanan dengan memberi efek jera melalui denda yang tinggi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com