Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap

Kompas.com - 13/08/2016, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pernyataan Marudut, perantara suap dalam kasus PT Brantas Abhipraya, dalam persidangan pada 10 Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, semestinya menjadi jalan Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Agung membersihkan jaksa yang mencoba bermain penanganan perkara.

Nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu kembali disebut. Keduanya disebut Marudut sebagai orang yang akan menerima uang sebesar Rp 2 miliar. Uang yang dibawa Marudut pada 31 Maret 2016 berasal dari petinggi PT Brantas, Direktur Keuangan dan Human Capital Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno. Kejati DKI Jakarta saat itu tengah menangani dugaan korupsi di PT BA, salah satu BUMN karya.

Persoalannya, uang suap tersebut tidak pernah sampai di tangan mereka karena Marudut, Sudi dan Dandung keburu ditangkap KPK. Apakah Sudung dan Tomo kemudian dapat melenggang bebas?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan, perkara suap terdiri dari dua pihak yaitu penyuap dan penerima suap. Suap juga umumnya dilakukan dari pihak yang bermasalah kepada pihak yang berkuasa dalam lembaga tertentu untuk mengatasi masalah yang dihadapi pihak penyuap itu.

”Dalam hal ini, kekuasaan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara. Kekuasaan ini dimiliki Kajati DKI Jakarta. Ditambah lagi, fakta persidangan membuktikan ada permintaan dari Kajati DKI pada Marudut untuk tidak datang dahulu karena curiga ada sesuatu,” kata Fickar.

Memang sekitar pukul 12.00 WIB pada 31 Maret 2016, Sudung mengirim pesan kepada Marudut dengan menggunakan bahasa Batak. ”Unang ro saonari adong info naso,” tulis Sudung. Arti dari pesan tersebut adalah melarang Marudut untuk datang menemuinya karena ada kabar yang tidak baik.

Sayangnya, fakta persidangan ini tetap membuat Kejaksaan Agung bergeming. Rekomendasi Komisi Kejaksaan untuk memberhentikan sementara Sudung dan Tomo tak digubris. ”Kami sudah berikan rekomendasinya. Tapi, kejaksaan sudah mengambil keputusan terkait masalah etiknya. Jadi, saat ini tinggal menunggu dari KPK seperti apa,” ujar komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto.

Jaksa Agung HM Prasetyo tetap berpegang pada hasil penanganan masalah etik jaksa dari unit pengawasan yang menyatakan Sudung dan Tomo tak melanggar etika dalam kasus ini. ”Pidananya ada pada KPK. Jadi, ditunggu saja seperti apa,” kata Prasetyo ketika itu.

KPK yang sekarang diuji. Beranikah mengungkap dan membuktikan tidak ada kesepakatan di belakang dengan pejabat Kejati DKI itu? (IAN)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 13 Agustus 2016, di halaman 3 dengan judul "Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran suap"

 

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com