Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Hutan, Ketidaktahuan Atau Kerakusan?

Kompas.com - 26/08/2016, 05:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia seolah tak ada habisnya. Titik-titik api di sejumlah kawasan rawan semakin meluas. Beberapa dari para pelaku pembakaran ini sebenarnya sadar akan konsekuensi hukumnya, namun tetap mereka lakukan.

Sebagian lagi tidak paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakarnya diancam pidana.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, untuk di Riau saja, tahun ini sudah ada 85 tersangka yang dijerat kepolisian setempat. Sementara sembilan perusahaan masih diproses di tingkat penyelidikan.

"Masyarakat kita memang punya kebiasaan untuk melakukan perluasan lahan dan pembukaan lahan dengan cara tradisional. Yang paling mudah dan murah adalah dengan membakar. Ini yang harus terus dilakukan pembinaan oleh kita semua," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Perorangan hingga korporasi

Ari menyatakan, tak hanya perorangan saja yang bisa dijerat terkait kasus pembakaran hutan. Bahkan, korporasi yang secara sengaja membuka lahan baru dengan membakarnya pun bisa dijerat pidana. Banyak kasus yang bermula dari penyelidikan perorangan, belakangan diketahui bahwa ada korporasi yang bermain di baliknya.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, untuk tahun ini, polisi telah menyidik 366 kasus kebakaran hutan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk perorangan, sebanyak 454 orang tengah menjalani proses pidana.

Sementara untuk korporasi, sembilan perusahaan masih diselidiki keterlibatannya. Belakangan, penghentian penyidikan 15 perusahaan di Riau terkait kebakaran hutan menjadi buah bibir.

(Baca: Tahun Ini, 85 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Riau)

Menurut Ari, penyidik menilai bahwa perusahaan itu tidak terbukti secara sengaja melakukan pembakaran lahan.

"Data awal, (kebakaran) ada di kawasan perusahaan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata perusahaan itu izinnya sudah habis," kata Ari.

Selain soal izin usaha, kata Ari, ada juga kasus kebakaran hutan yang terjadi di lahan sengketa.

"Ternyata kawasan itu lahan sengketa, jadi bukan milik perusahaan. Jadi perusahaan itu tidak harus bertanggung jawab," lanjut dia.

Presiden Joko Widodo pun meminta Polri mengkaji kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

(Baca: Kabareskrim Ungkap Alasan Penghentian Perkara 15 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan)

Sementara itu, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemerintah dan pihak swasta telah bersinergi mengenai peraturan pembukaan lahan. Jika mereka tetap membakar hutan, maka izin hak guna pakainya akan dicabut.

"Nanti kemudian hari tidak akan dikeluarkan ijin kembali kepada perusahaan, yang kemudian akan melanggar aturan juga akan menimbulkan efek jera. Ini akan diberlakukan kepada pihak swasta juga," kata Puan.

Presiden telah menegaskan bahwa tak boleh lagi ada ijin baru di lahan gambut. Kemudian, lahan yang terbakar tahun lalu, harus diserahkan ke negara. Jika masih saja dibakar, maka ijin pembukaan lahan perusahaan itu hilang secara permanen.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com