JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari, mengatakan aturan apapun bisa saja diterapkan guna membentuk kader-kader partai yang lebih berkualitas. Pernyataan Desy menanggapi isu pembatasan caleg non struktural partai dari kalangan artis.
"Persyaratan apapun yang dibuat silakan saja kalau untuk memperbaiki kualitas," ujar Desy usai menghadiri perayaan HUT ke-18 PAN, di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016) malam.
Namun, lanjut Desy, sebaiknya aturan tersebut tidak diberlakukan hanya untuk kalangan artis saja. Melainkan, untuk semua calon legislatif.
"Karena artis maupun bukan artis memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi wakil rakyat," kata pembawa acara dan pemain sinetron itu.
(Baca: Mendagri Bantah Adanya Pembatasan Caleg Artis dalam RUU Pemilu)
Pembatasan caleg non struktural partai dari kalangan artis mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah direncanakan akan mencegah partai politik merekrut 'kutu loncat' atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.
Salah seorang anggota dari tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik.
(Baca: Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat")
Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.
"Oleh sebab itu, kami akan didik partai politik untuk membentuk, membina, menciptakan kader-kader yang punya kualifikasi. Kita hindari kutu loncat karena mereka tidak cukup mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal," ujar Dani di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Namun, hal ini dibantah oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah tidak berwenang mengintervensi parpol untuk menentukan calon anggota legislatif yang diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.