JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.
Sementara, Abdul Khoir yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan divonis 4 tahun penjara.