JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama telah mengidentifikasi delapan agen travel yang diduga terlibat dalam pengiriman haji asal Indonesia dari luar negeri.
Para agen travel tersebut diduga membantu sindikat asing di dalam membujuk calon haji asal Indonesia untuk berangkat haji menggunakan jalur tidak resmi.
"Dari identifikasi, ada beberapa perusahaan travel itu, ada delapan kelompok yang kami identifikasi yang memberangkatkan jemaah yang berasal dari 8-10 provinsi," ujar Inspektur Jenderal Kemenag, Muhamad Jasin, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menurut Jasin, beberapa perusahaan travel yang diduga bekerja sama dengan sindikat asing pernah mendapat izin dari Kemenag.
Kemudian, beberapa pernah diberhentikan, namun berusaha untuk aktif kembali.
"Jadi, kami menerjunkan tim untuk memverifikasi tentang keberadaan pihak-pihak yang ikut bekerja sama dengan sindikat asing dalam melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan," kata Jasin.
Menurut Jasin, beberapa indikasi yang ditemukan Kemenag, sejumlah perusahaan travel melakukan penipuan dengan pemalsuan dokumen.
Untuk saat ini, persoalan administrasi ditangani tim hukum Kemenag, sementara kasus penipuan diserahkan kepada penegak hukum.