JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar survei integritas terhadap layanan publik kementerian dan lembaga negara, tahun ini.
Sejumlah instansi hari ini mengirimkan perwakilannya untuk menerima sosialisasi terkait survei tersebut.
Salah satu kementerian yang hadir adalah Kementerian Agama yang diwakili Inspektur Jenderal M Jasin.
Saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016), Jasin mengatakan, KPK meminta setiap perwakilan lembaga untuk mengusulkan bentuk layanan publik yang akan disurvei.
"Kalau di Kemenag, layanan penyelenggara ibadah haji yang kita usulkan, kemudian layanan Kantor Urusan Agama (KUA), karena KUA kan masih ada korupsinya, jadi perlu disurvei," ujar Jasin.
Selain soal penyelenggaraan ibadah haji dan KUA, menurut Jasin, Kemenag juga mengusulkan survei KPK dilakukan terhadap layanan pendidikan seperti bantuan operasional sekolah dan bantuan bagi siswa tidak mampu.
"Hal ini dilakukan dalam rangka untuk kerja sama di bidang perbaikan layanan publik melalui survei integritas di sektor publik," kata Jasin.
Survei integritas sektor publik dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan lembaga pemerintah kepada masyarakat.
Survei telah dilakukan sejak tahun 2007 secara berkala dan digunakan sebagai landasan perbaikan integritas dan antikorupsi di sektor layanan publik.