JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero.
Kedua tersangka itu adalah Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto.
"Tersangka SA ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama dan AH ditahan di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Sri dan Aris ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja, wiraswasta pada PT Bintang Saptari sebagai tersangka.
Kemudian, KPK kembali menetapkan tersangka, yakni Aris Hadiyanto.
Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada PT Berdikari.
Kasus ini masih berkaitan dengan penetapan tersangka Direktur Keuangan PT Berdikari Persero Siti Marwah.
Dalam kasus ini, Siti diduga kuat menerima hadiah untuk keuntungan pribadi dari beberapa perusahaan penyedia pupuk urea bagi PT Berdikari.
Hadiah tersebut diberikan agar perusahaan penyedia pupuk tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.