Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Gambaran Bentuk Surat Suara dalam Pemilu 2019

Kompas.com - 21/08/2016, 14:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, memastikan surat suara Pemilu 2019 tidak diatur dalam undang-undang.

Bentuk dan jenis surat suara hanya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"UU hanya mengatur bahwa surat suara harus memperjelas calon dan partai politik serta mempermudah pemilih," ujar Dani dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

"Ini tidak masuk ke dalam pasal di undang-undang. Ini cukup diatur di dalam aturan KPU saja," kata dia.

Soal bentuk dan jenis surat suara apa yang dipilih untuk Pemilu 2019 nanti, lanjut Dani, disesuaikan dengan sistem pemilu yang dianut. Sistem pemilu itu sendiri hingga saat ini masih digodok pemerintah.

Dani mengatakan bahwa pemerintah ingin mewujudkan Pemilu serentak yang lebih baik dari sebelumnya. Artinya, sistem pemilunya merupakan kombinasi antara sistem terbuka dan tertutup.

Surat suara pun demikian. Saat masuk ke bilik suara, pemilih akan dihadapkan pada beberapa lembar surat suara, yakni calon presiden dan calon wakil presiden, calon DPRD kota/ kabupaten dan calon DPR RI.

"Untuk yang surat suara capres-cawapres, misalnya ada pasangan A dan B serta C dan D. Di bawahnya ada gambar partai politiknya. Jadi dia boleh coblos partai atau gambar. Kurang lebih itu gambarannya," ujar Dani.

Sementara, surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kota/ kabupaten dan DPR RI, secara fisik seperti Pemilu 2014. Kertas itu berisi gambar partai politik dan nama serta foto calon legislator.

Namun, yang membedakan, siapa legislator yang lolos bukanlah ditentukan oleh banyaknya suara, namun berdasarkan keputusan partai politik yang diikat oleh aturan UU Penyelenggaraan Pemilu. Jadi, kualitas legislator diyakini meningkat.

Dani mengingatkan bahwa surat suara yang dijelaskan itu merupakan rancangan. Ini menjadi salah satu skenario yang diajukan di dalam penggodokan UU Penyelenggara Pemilu itu sendiri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com