Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah "Juara" Tetapkan "Justice Collaborator" untuk Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/08/2016, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tak terima disebut "juara" atau yang paling sering mengeluarkan status "justice collaborator" untuk kasus korupsi dibandingkan institusi penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, menanggapi pernyataan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Itu data dia? Ya sudah suruh ke saya. Dapat darimana dia datanya," kata Arminsyah, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Sebelumnya, ICJR menyebutkan, kejaksaan merupakan institusi yang paling rajin mengeluarkan status "justice collaborator" untuk kasus korupsi sebanyak 670 orang sepanjang 2013 sampai Juli 2016.

"Dapat disorot, dari jumlah JC yang dikeluarkan oleh masing-masing kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk kasus korupsi berdasarkan data Ditjen PAS yang dipresentasikan oleh Center for Detention Studies (CDS) pada Senin, 15 agustus 2016 di Jakarta," kata Supriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/8/2016) lalu.

(Baca: ICJR: Status "Justice Collaborator" Diperjualbelikan)

Sementara itu, polisi hanya mengeluarkan 17 JC dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 1 JC.

Ia mengatakan status JC tidak boleh sembarangan diberikan. Penetapan JC juga dilakukan saat proses penuntutan dan secara resmi dinyatakan dalam tuntutan.

Di luar skema tersebut maka JC bisa jadi hanya untuk memfasilitasi remisi.

Status JC harus dipublikasikan ke publik sejak awal bukan diminta di ujung ketika hendak memohon remisi.

Berdasarkan catatan ICJR, hal Ini mungkin terjadi karena SOP mengenai JC di kejaksaan juga tidak pernah dipersiapkan. Hal ini mengakibatkan implementasi yang berbeda-beda.

ICJR meminta agar Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengeluarkan nama-nama yang mendapatkan status JC, serta keterangan waktu pemberian status itu.

Waktu yang dimaksud adalah apakah pada saat proses penuntutan, sebelum putusan atau sesudah putusan, serta alasannya.

"Dengan begitu maka misteri jual beli status JC dapat ditelusuri," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com