Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Menutup Potensi Remisi Pengguna Narkotika

Kompas.com - 15/08/2016, 19:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang akan dilakukan pemerintah dianggap menyisakan potensi menutup pemberian remisi bagi narapidana pengguna narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu menjelaskan bahwa potensi tersebut disebabkan dalam revisi PP No. 99/2012, tidak memberikan kualifikasi khusus terkait pengguna narkotika.

Revisi PP No. 99/2012 Pasal 32 ayat (4) masih menggunakan syarat remisi bagi terpidana kasus narkotika dengan pidana penjara di bawah lima tahun.

"Sedangkan berdasarkan penelitian kita pada 2016, 61 persen dakwaan yang diajukan jaksa pada pengguna mencantumkan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Erasmus di Jakarta, Senin (15/8/2016).

(Baca: Revisi PP Remisi Dinilai Tak Bisa Menyelesaikan Masalah Padatnya Lapas)

Menurut Erasmus, pasal-pasal tersebut secara otomatis mengategorikan pengguna dan pecandu sebagai bandar. Dengan kata lain, jumlah pengguna dan pecandu narkotika secara faktual dan empiris lebih banyak dari data resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Dengan ketentuan ini, seakan Kemenkumham menutup mata bahwa banyak pecandu dan pengguna narkotika yang terkena ancaman pidana dengan pasal bandar," kata Erasmus di Jakarta, Senin (15/8).

Selain itu, Erasmus juga mempertanyakan mengenai semangat mengurangi kapasitas lapas yang hanya menyentuh kebijakan pemidanaan kejahatan korupsi. Pasalnya, narapidana pengguna dan pecandu narkotika menjadi warga binaan terbesar dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

(Baca: Soal Wacana Permudah Remisi Koruptor, Wapres Minta Masyarakat Lihat dari Kacamata Kemanusiaan)

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) pada Juli 2016, narapidana penyalahguna narkotika dalam lapas mencapai 20.411 dari total 197.670 orang.

"Jumlah ini jauh berbeda dengan narapidana korupsi yang tidak mencapai 2 persen dari total penghuni lapas," ujarnya.

Erasmus merekomendasikan agar terpidana yang dikualifikasikan sebagai pecandu dan pengguna narkotika diberikan syarat remisi lebih spesifik. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan PP No. 99/2012 sesuai dengan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

"Hal ini untuk mendorong adanya perubahan remisi korban penyalahgunaan narkotika guna mendapatkan program rehabilitasi dari negara," ujar dia.

Kompas TV 3 Koruptor dan 2 Teroris Tak Dapat Remisi Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com