Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Menutup Potensi Remisi Pengguna Narkotika

Kompas.com - 15/08/2016, 19:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang akan dilakukan pemerintah dianggap menyisakan potensi menutup pemberian remisi bagi narapidana pengguna narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu menjelaskan bahwa potensi tersebut disebabkan dalam revisi PP No. 99/2012, tidak memberikan kualifikasi khusus terkait pengguna narkotika.

Revisi PP No. 99/2012 Pasal 32 ayat (4) masih menggunakan syarat remisi bagi terpidana kasus narkotika dengan pidana penjara di bawah lima tahun.

"Sedangkan berdasarkan penelitian kita pada 2016, 61 persen dakwaan yang diajukan jaksa pada pengguna mencantumkan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Erasmus di Jakarta, Senin (15/8/2016).

(Baca: Revisi PP Remisi Dinilai Tak Bisa Menyelesaikan Masalah Padatnya Lapas)

Menurut Erasmus, pasal-pasal tersebut secara otomatis mengategorikan pengguna dan pecandu sebagai bandar. Dengan kata lain, jumlah pengguna dan pecandu narkotika secara faktual dan empiris lebih banyak dari data resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Dengan ketentuan ini, seakan Kemenkumham menutup mata bahwa banyak pecandu dan pengguna narkotika yang terkena ancaman pidana dengan pasal bandar," kata Erasmus di Jakarta, Senin (15/8).

Selain itu, Erasmus juga mempertanyakan mengenai semangat mengurangi kapasitas lapas yang hanya menyentuh kebijakan pemidanaan kejahatan korupsi. Pasalnya, narapidana pengguna dan pecandu narkotika menjadi warga binaan terbesar dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

(Baca: Soal Wacana Permudah Remisi Koruptor, Wapres Minta Masyarakat Lihat dari Kacamata Kemanusiaan)

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) pada Juli 2016, narapidana penyalahguna narkotika dalam lapas mencapai 20.411 dari total 197.670 orang.

"Jumlah ini jauh berbeda dengan narapidana korupsi yang tidak mencapai 2 persen dari total penghuni lapas," ujarnya.

Erasmus merekomendasikan agar terpidana yang dikualifikasikan sebagai pecandu dan pengguna narkotika diberikan syarat remisi lebih spesifik. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan PP No. 99/2012 sesuai dengan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

"Hal ini untuk mendorong adanya perubahan remisi korban penyalahgunaan narkotika guna mendapatkan program rehabilitasi dari negara," ujar dia.

Kompas TV 3 Koruptor dan 2 Teroris Tak Dapat Remisi Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com