Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Remisi Dinilai Tak Bisa Menyelesaikan Masalah Padatnya Lapas

Kompas.com - 15/08/2016, 18:12 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai solusi mengurangi kapasitas narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dianggap sebagai kebijakan yang salah arah.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu menjelaskan bahwa masalah utama kepadatan lapas sulit dituntaskan dengan melakukan revisi PP No. 99/2012. Hal ini disebabkan suplai narapidana yang masuk ke dalam lapas setiap tahunnya lebih tinggi dibandingkan dengan yang mendapatkan remisi.

Berdasarkan data ICJR pada 2014, populasi penghuni lapas meledak dua kali lipat dari 71.500 menjadi 144 ribu pada tahun 2014 hingga 2011, padahal kapasitas penjara hanya bertambah kurang dari dua persen.

(Baca: Soal Wacana Permudah Remisi Koruptor, Wapres Minta Masyarakat Lihat dari Kacamata Kemanusiaan)

Pada bulan Juli 2015, menurut Sistem Database Pemasyarakatan (SDB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), ada sejumlah 178.063 penghuni yang tersebar di 477 lapas. Angka ini belum termasuk jumlah tahanan kepolisian.

Padatnya kapasitas narapidana ini, menurut Erasmus, justru akan bertambah dengan ketentuan remisi sepertiga masa tahanan dalam revisi PP No. 99/2012.

"Kalau pakai PP No. 99/2012 yang belum direvisi saja, remisinya enam bulan. Dalam waktu enam bulan saja orang yang masuk ke dalam penjara itu totalnya bisa sampai 60.0. Kalau pakai ketentuan remisi yang baru, sepertiga masa tahanan, tambah susah," ujar Erasmus di Jakarta, Senin (15/8).

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Erasmus juga menjelaskan ada dua unsur yang menyebabkan tingginya penghuni lapas, yaitu unsur penahanan yang begitu besar dan tingginya pemidanaan yang berujung pada pemenjaraan.

Data dari MAPPI FH UI menunjukkan dari 563 undang-undang (UU) yang diproduksi pemerintah sejak 1998 hingga 2014, sebanyak 154 UU mencantumkan ketentuan pidana, 1601 perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana, dan 716 perbuatan merupakan jenis tindak pidana baru.

"Yang menjadi catatan penting, dari 1601 tindak pidana, sebanyak 1424 atau 88,9 persen mencantumkan penjara sebagai sanksi," lanjut Erasmus.

Terkait kedua unsur tersebut, Erasmus menyebutkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memegang peranan penting untuk menyelesaikan masalah padatnya lapas, bukan melalui revisi PP No. 99/2012.

"Bukan karena Kemenkumham yang mengelola lapas, namun jalan masuk terkait pemenjaraan dipegang Kemenkumham melalui kewenangan pembentukan dan rancangan uu yang memuat pidana," tandas Erasmus.

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com