Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cuti bagi Petahana Cukup Ringan, Ahok Lebih Baik Ikut Aturan

Kompas.com - 11/08/2016, 19:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai aturan mengajukan cuti bagi petahana sudah sangat ringan dibandingkan calon lainnya. Namun, mungkin hal itu tidak dilihat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu kukuh tidak ingin cuti jika resmi jadi calon gubernur nantinya.

"Bandingkan dengan kepala daerah yang maju di daerah lain, anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, pejabat BUMN/BUMD yang keseluruhannya berhenti dari jabatannya, paling tidak menyatakan mundur," ujar Veri dalam diskusi bertajuk "Cuti Kampanye Petahana" yang diselenggarakan di kantor pusat Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

"Anggap saja Risma atau Ridwan Kamil atau bupati mana pun, jika dia mau maju ke DKI Jakarta saja harus mundur," tambah Veri.

(Baca: Ahok Minta MK Segera Proses Gugatan "Judicial Review" soal Cuti Kampanye Petahana)

Maka dari itu, kata dia, Ahok semestinya mengikuti peraturan yang ada dengan mengajukan cuti saat ditetapkan menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah.

"Bahkan, seharusnya petahana mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Keberatan Ahok itu lantaran masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan APBD 2017. Ahok pun sudah mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.

(Baca: MK Masih Verifikasi Kelengkapan Permohonan Uji Materi Ahok)

"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

Kompas TV Ahok Batal Ikut Pilkada Jika Ada Parpol Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com