Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Tak Lindungi Anggotanya yang Terlibat Kasus Narkoba

Kompas.com - 11/08/2016, 07:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak setiap oknum polisi yang terbukti melakukan tindak pidana.

Komitmen tersebut sudah tercantum dalam "Grand Strategy Polri" sehingga menjadi target utama mereka untuk membasmi narkoba, termasuk oknum yamg bermain di dalamnya.

"Kami tidak mungkin lindungi anggota yang terlibat dalam kejahatan narkoba," ujar Boy di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Boy mengatakan, dari data terakhir tahun 2015, perkara yang berkaitan dengan narkoba mencapai 40 ribu kasus. Dalam beberapa kasus, ditemukan sejumlah oknum yang terlibat sebagai pemakai hingga pengedar.

Menurut Boy, perkara polisi nakal itu dibawa hingga ke meja hijau.

"Bagi mereka yang berkaitan dengan oknum yang terlibat, prosesnya bukan lagi hukuman disiplin tapi merambah ke pidana," kata Boy.

"Sel-sel atau penjara di lingkungan Polda juga diisi anggota kami sendiri. Ada masyarakat sipil yang dipenjara, di waktu yang sama anggota kita juga berada di dalam," lanjut dia.

Hingga tahun 2015, sebanyak 339 personil Polri dihentikan dengan tidak hormat. Tidak hanya untuk perkara narkoba, tapi juga termasuk kasus seperti penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.

Terkait informasi dari Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait kesaksian Freddy Budiman, Polri menjadikannya informasi yang penting.

"Tentu hal ini sangatlah sesuatu yang serius. Dalam konteks di tengah upaya kita menegakan hukum yang tegas kepada internal, di satu sisi kita dapat info ini," kata Boy.

Namun, kata Boy, belum tentu kesaksian Freddy benar adanya.

Oleh karena itu, Polri membentuk tim investigasi yang terdiri dari unsur internal Polri dan eksternal untuk melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.

"Sistem punish and reward sudah kami berlakukan. Instansi kami tidak merasa rugi kalau ada yang diberhentikan jika ada yang terlibat dalam permasalahan narkoba," kata Boy.

Kompas TV Kapolri: Pengawasan Internal, Penyidikan Internal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com