Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi II, KPU Diminta Jelaskan Penerbitan Tiga PKPU Tanpa Konsultasi DPR

Kompas.com - 09/08/2016, 11:49 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilu Umum (KPU), Selasa (9/8/2016), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat akan membahas penetapan Peraturan KPU (PKPU).

Anggota Komisi II Muchtar Luthfi A. Mutty mengatakan, salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat dengan KPU adalah mengkritisi langkah KPU yang telah menetapkan tiga PKPU.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, KPU wajib melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR sebelum menetapkan PKPU.

Namun, KPU menetapkan tiga PKPU sebelum melakukan konsultasi dengan DPR.

Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

 "Tapi KPU sudah buat aturan tanpa konsultasi. Ini yang perlu juga dikritisi. Jelas ini karena perintah UU mengatakan bahwa PKPU dibuat setelah berkonsultasi dengan DPR," kata Luthfi, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, lalu PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Luthfi mengatakan, undang-undang dibuat untuk ditaati.

"Apakah kita serius bernegara, apa main-main saja? Tiga PKPU itu tidak sah menurut UU karena tidak dikonsultasikan," ujar Lutfhi.

Menurut Luthfi, KPU masih memiliki cukup waktu untuk merancang PKPU.

Meski telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP), KPU tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com