JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan wacana pemberian dana untuk partai politik belum bisa direalisasikan tahun ini. Musbabnya, fokus pemerintah saat ini adalah pembangunan infrastruktur.
"Menurut saya belum sekarang, belum waktunya, sekarang pemerintah sedang konsentrasi jangan sampai terganggu pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Soal usulan bagus-bagus saja," ujar Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016).
(Baca: PDI-P Minta Pemerintah Kucurkan Lebih Banyak Dana Parpol)
Menurut Tjahjo, dana untuk parpol belum mendesak untuk ditetapkan. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum cukup stabil.
"Pertumbuhan juga belum mencapai titik yang bagus, jadi kita utamakan pembangunan dulu intinya," tutur dia.
Maka dari itu, saat ini wacana tersebut masih dalam kajian. "Masih konsolidasi keuangan, yang penting untuk pembangunan infrastruktur ke depan untuk saat ini," kata politisi PDI-P tersebut.
Untuk diketahui, negara baru membiayai sebagian kecil kegiatan parpol, terutama dalam bidang pendidikan politik, sejak UU No 2/1999 tentang Partai Politik, yang kini menjadi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik berlaku.
(Baca: Fahri Hamzah Anggap Pemerintah "Balik Badan" soal Dana Parpol)
Namun, jumlah bantuan tersebut dinilai terlalu kecil di tengah sistem pemilu langsung yang sarat dengan perang pembentukan opini.
Akibatnya, terdapat peningkatan besaran bantuan negara, yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ditetapkan senilai Rp 108 per suara dalam pemilu. Dengan pemberian dana untuk partai-partai politik dari pemerintah itu diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam hal pendanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.